jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal eks impor di daerah Suak Kandis, Muaro Jambi.
Selain mengamankan 6.774 botol minuman keras ilegal, petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua buah truk yang mengangkut minuman ilegal tersebut.
BACA JUGA: Secondment DJBC - DJP Untuk Optimalkan Penerimaan Negara
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengungkapkan, bahwa penindakan tersebut dilakukan pada 29 Juni lalu dan selain berhasil mengamankan minuman keras serta truk pengangkutnya.
Petugas juga berhasil membekuk tujuh orang pelaku dan tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TR (32), DIE (35) dan BMG (45).
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan
Duki menambahkan bahwa kerja sama kedua instansi ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.
“Ini bukti keseriusan pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Kunci Penindakan Bea Cukai Semakin Meningkat
Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,9 Miliar rupiah.
Duki berharap kerja sama antar instansi pemerintah dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal,
“Kami berharap kerja sama antara Bea Cukai dan TNI terus dapat dilakukan agar masyarakat, khususnya di Jambi dapat terlindungi dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Duki.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Terbitkan SKEP Fasilitas Kawasan Berikat ke PT CBU
Redaktur & Reporter : Natalia