jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan 2,5 ton gula impor ilegal.
Gula ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Banda Aceh selama 2020.
BACA JUGA: Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Banda Aceh, itu merupakan bentuk transpransi Bea Cukai terhadap tindak lanjut dari barang hasil sitaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya menyampaikan, selain gula ilegal terdapat barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Gencar Mengawasi Barang Ilegal di Laut dan Darat
Termasuk barang bukti tindak pidana dari instansi lain seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu senjata api, rokok ilegal dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dirusak dan ditanam.
“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan secara resmi dan merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bea Cukai Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan instansi lain yang terkait sebagai bentuk penyelesaian barang bukti,” jelas Heru.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman 141 Kg Ganja dari Aceh ke Medan
Menurut Heru, perairan Aceh banyak dimanfaatkan untuk kegiatan impor barang secara ilegal.
Beberapa pelabuhan tikus juga disinyalir masuknya barang-barang impor ilegal berasal dari Malaysia dan Thailand.
Barang ilegal itu seperti gula, beras ketan dan bawang merah. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy