jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi di empat daerah dalam rangka memberi audiensi terkait ketentuan kepabeanan kepada para pengguna jasa.
Adapun sosialisasi tersebut digelar oleh Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Lhokseumawe, Semarang, dan Malang.
BACA JUGA: Bea Cukai Meresmikan Pos Bantu di Tolitoli untuk Tingkatkan Layanan Kepabeanan
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberi audiensi mengenai ketentuan impor barang diplomatik. Sosialiasi itu diberikan dalam rangka rencana kedatangan penumpang anggota delegasi Pemerintah Australia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Pubilkasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, bahwa terdapat beberapa rencana kunjungan Pemerintah Australia yaitu pertemuan G-20 dan rangkaian acara lainnya yang akan dilaksanakan di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Pacu Kelahiran Eksportir dari Wilayah Timur
Untuk penanganan barang bawaan penumpang, kata Firman, Bea Cukai tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Namun, untuk barang bawaan penumpang milik delegasi Perwakilan Negara Asing (PNA), bisa mendapatkan fasilitas.
BACA JUGA: Bea Cukai Pacu Pengawasan, Lewat Kunjungan Kerja hingga Operasi Bersama
“Pada dasarnya barang impor milik PNA, baik yang melalui mekanisme impor umum, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang, bisa mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," kata ungkap Firman.
Menurut Firman, pemberian fasilitas tersebut, berdasarkan azas timbal balik dengan negara lain, dan juga sesuai arahan dari KemenLu.
Bea Cukai Malang bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memberikan sosialisasi mengenai ketentuan impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan ketentuan registrasi IMEI kepada para dosen serta pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya.
“Kegiatan ini bertujuan agar pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya tidak salah langkah dalam melakukan importasi barang yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ungkap Firman.
Sosialisasi kepabenan juga digelar Bea Cukai Semarang bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengadakan pelatihan bagi Pengusaha Kawasan Berikat di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Bea Cukai Lhokseumawe, menggelar sosialisasi terkait ketentuan manifes.
Sosialisasi itu dihadiri oleh para pengguna jasa membahas ketentuan manifes yang baru yaitu wajib mencantumkan NPWP pada manifes yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2020.
Tujuan dari kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifes.
“Ke depannya dengan pencantuman NPWP pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, kemudian bisa melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian