jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan bernilai miliaran rupiah.
Pemusnahan kali ini dilakukan di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Bitung, dan Tarakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh
Berbagai jenis barang ilegal yang dimusnahkan mulai dari rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga narkotika.
“Ini adalah bukti realisasi tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai. Satu siklus dari awal pencegahan, proses penindakan, tindak lanjut penindakan hingga pemusnahan ini, menujukkan komitmen dan solidaritas kerjasama kita untuk melaksanakan tugas,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman, Jumat (12/11).
BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya
Firman mengatakan Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara, berupa rokok, MMEA, handphone, barang elektronik, dan barang kiriman pos dengan potensi kerugian negara hingga Rp 20,1 miliar, pada Kamis (11/11).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan 2016-2021.
BACA JUGA: Bea Cukai Jawa Barat Turut Hadiri Pemusnahan 7800 Gram Sabu-sabu
“Lebih dari 15 juta batang rokok, 1.314,88 liter MMEA, 1.824 buah handphone, 3.489 buah barang elektronik, 1.602 paket serta 4.929 buah kiriman pos, semua dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilindas menggunakan alat berat,” rincinya.
Di Bitung, pemusnahan barang legal dipusatkan di TPA Aertembaga.
Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, berupa 3.232.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu, dan empat kartu SIM ponsel, Kamis (21/10).
Seluruh barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021.
Di Tarakan, Kalimantan Utara, pemusnahan berlangsung di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti berupa narkotika hasil penindakan BNPP Kaltara bersama Bea Cukai pada Kamis (11/11), berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.
Firman menegaskan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di berbagai daerah tersebut merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait.
"Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi,” tegas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi