jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai gencar melaksanakan sosialisasi dan asistensi aturan kepabenanan kepada pekerja migran Indonesia.
Pasalnya, aturan dan kebijakan Bea Cukai bersinggungan para pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama dalam proses pelayanan keluar masuknya barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
BACA JUGA: Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini
Karena itu, melalui sosialisasi dan asistensi para pekerja migran Indonesia memahami aturan kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mencontohkan kegiatan yang dilaksanakan Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Migrant Care setempat.
BACA JUGA: Edukasi Pengguna Jasa Kepabeanan, Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klarifikasi Barang
Keduanya berkolaborasi menyelenggarakan sosialisasi barang kiriman dan bawaan pekerja migran pada Jumat (9/12) lalu.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Jember menjelaskan kepada para pekerja migran bahwa untuk barang kiriman dengan nilai FOB sebesar USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
Jika barang tersebut bernilai lebih dari USD 3-1500 akan diberikan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
"Sementara itu, barang bawaan penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar USD 500," terang Hatta.
Petugas Bea Cukai juga memaparkan ketentuan registrasi IMEI, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang membawa atau membeli perangkat elektronik, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Hatta menyampaikan agar memperoleh jaringan di tanah air, ketiga perangkat tersebut perlu diregistrasikan IMEI-nya saat tiba di bandara.
"Petugas Bea Cukai akan melayani pendaftaran IMEI tanpa dipungut biaya apapun," tegas Hatta.
Bea Cukai Jember juga melaksanakan pendampingan ekspor untuk Komunitas Perempuan Purnamigran yang tergabung di UMKM DESBUMI.
Hal ini ditujukan untuk menyiapkan industri usaha dan mendorong peremajaan potensi ekonomi bagi purnapekerja migran.
Para purnapekerja migran Indonesia diberikan pemahaman terkait larangan dan pembatasan barang yang dapat diekspor dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produknya ke luar negeri.
"Kami berharap selain sebagai pahlawan devisa, mereka juga dapat menunjukkan eksistensinya di dunia usaha dan semakin optimal dalam memasarkan produknya hingga menembus pasar internasional," ujar Hatta Wardhana.
Bea Cukai Yogyakarta juga turut mengedukasi aturan kepabeanan kepada para pekerja migran yang ada di wilayah tersebut bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Bea Cukai Yogyakarta bekali para pekerja migran Indonesia dengan ketentuan barang bawaan penumpang.
"Dalam kegiatan Focus Group Disscussion Pemberangkatan dan Pemulangan PMI, Bea Cukai Yogyakarta hadir untuk menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang," terang Hatta lagi.
Dia menyampaikan setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD).
"Saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD,” jelas Hatta.
Hatta menambahkan Bea Cukai akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal terhadap barang kiriman dan barang bawaan pekerja migran Indonesia.
"Hal ini menjadi perhatian khusus kami demi perlindungan pekerja migran di luar negeri," pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi