Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini

Rabu, 14 Desember 2022 – 18:51 WIB
Bea Cukai terus mendukung kemajuan industri minyak atsiri di Indonesia, salah satunya melalui pemberian fasilitas KITE agar perusahaan mendapatkan pembebasan bea masuk sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mendukung kemajuan industri minyak atsiri di Indonesia.

Dukungan tersebut diwujudkan dengan memberikan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada PT Aroma Atsiri Indonesia.

BACA JUGA: Edukasi Pengguna Jasa Kepabeanan, Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klarifikasi Barang

Sebagai informasi, PT Aroma Atsiri Indonesia tengah berkembang pesat di industri minyak atsiri.

Perusahaan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat itu mengambil bahan bakunya dari para petani di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu

"Pemberian fasilitas KITE diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendukung proses bisnis perusahaan ini,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi melalui keterangan yang diterima, Rabu (14/12).

Fasilitas KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan ekspor.

BACA JUGA: Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini

Melalui fasilitas tersebut, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.

Pemberian fasilitas KITE menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rusman menyampaikan pemberian fasilitas KITE kepada PT Aroma Atsiri Indonesia juga menjadi wujud perhatian Bea Cukai untuk pengolahan minyak atsiri di dalam negeri.

Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian dan PT Sucofindo (Persero) pada 2019, terdapat enam jenis minyak atsiri yang mendominasi ekspor Indonesia, yaitu minyak cengkeh, nilam, serai wangi, turpentin, minyak kayu putih, dan pala.

Secara total pada 2019, Indonesia telah berkontribusi sebanyak 15.500-16.400 ton untuk enam jenis minyak atsiri utama ini.

Indonesia mampu menjadi salah satu pemain utama dengan nilai perdagangan minyak atsiri untuk ekspor hingga lebih dari USD 400 juta per tahun.

"Kami berharap fasilitas KITE ini dapat membantu pelaku industri minyak atsiri untuk berkembang sehingga produk lokal Indonesia akan semakin diterima oleh pasar global," ujar Rusman Hadi.

Minyak atsiri atau dikenal dengan istilah essential oils adalah jenis minyak yang didapat dari ektraksi tumbuhan melalui proses distilasi atau penguapan.

Minyak jenis ini diperlukan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetik, farmasi, hingga essense. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler