jpnn.com, JAKARTA - Mengakhiri tahun 2019, Bea Cukai bekerja sama dengan BNNP dan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di Bandung, Bali dan Parepare dengan berbagai modus. Dari tiga kota besar tersebut, lebih dari delapan kilogram narkotika berbagai jenis berhasil diamankan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa Bea Cukai konsisten melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan bersiaga 24 jam untuk mencegah masuknya barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Resmikan Kargo Ekspor Perdana Rute Surabaya â Jeddah
“Kami melakukan penindakan dan kegiatan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya. Melalui penindakan narkotika ini kami menghargai sinergi yang baik antara Bea Cukai , BNNP dan pihak Kepolisian dalam rangka mengungkap dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Sejalan dengan penindakan narkotika yang terjadi di Bandung, Bali dan Parepare, Bea Cukai Tanjung Emas bersama BNNP Jateng juga ikut mengamankan negara dengan memusnahkan barang bukti narkotika yang ke-8 kali pada akhir November 2019. Dengan total barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.387 gram, Bea Cukai bersama BNNP membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas rantai narkotika negeri ini.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 7.937 Ekstasi Jelang Pergantian Tahun
Penindakan dan pemusnahan ini berhasil menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif narkotika. Hal ini menjadi wujud keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector. Dari penindakan ini, para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika pasal 111 sampai dengan 114 dengan hukuman minimal penjara 4 tahun maksimal hukuman mati.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Memperketat Pengawasan Peredaran Narkoba Jelang Pergantian Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi