jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperketat pengawasan khususnya terhadap narkoba yang peredarannya makin deras setiap akhir tahun.
Dalam kurun waktu dua minggu yaitu pada 21 November hingga 8 Desember 2019, petugas Bea Cukai berhasil mencegah masuknya serbuan narkotika ke Indonesia dengan jumlah total sebanyak 13,7 kg.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 7.937 Ekstasi Jelang Pergantian Tahun
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan bahwa penyelundupan terungkap dengan dua cara pengiriman.
“Dua kasus narkotika diselundupkan dengan modus barang kiriman melalui terminal kargo gudang perusahaan jasa titipan dan empat kasus lainnya dibawa penumpang terminal 3 dan 2F,” ungkapnya.
BACA JUGA: Coba Lihat Tampang Pengedar dan Bandar Narkotika Ini
Dari kasus tersebut, Finari menambahkan sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka, terdiri dari lima warga negara asing (WNA) dan lima lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Sepuluh tersangka tersebut dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukum mati," ungkap Finari.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Akomodatif, Tetapi Mengapa Masih Ada yang Nyinyir?
Bea Cukai beserta pihak kepolisian kini menahan barang bukti berupa 3.827 gram Methamphetamine atau sabu, 2.454 gram ekstasi, 2.862 gram sintetis, 2.011,4 gram tembakau gorila, dan 2.598 gram Ketamine.
Menurut Finari, peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, semakin deras di tiap akhir tahun. Ia menambahkan pada akhir tahun diduga harga jual narkoba mengalami diskon atau potongan harga.
"Akhir tahun banyak sale, narkotika internasional banyak dijual harga yang miring. Sehingga petugas kami mulai menegah semua melalui Bandara Soekarno-Hatta," pungkas Finari.
Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus meningkatkan koordinasi dan bersiaga 24 jam menjelang tahun baru, untuk mencegah masuknya barang terlarang tersebut.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich