Bea Cukai Aktif Beri Asistensi dan Sosialisasi Terkait Cukai

Kamis, 22 April 2021 – 11:05 WIB
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi dan memberikan asistensi serta edukasi kepada para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait berbagai ketentuan di bidang cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggencarkan sosialisasi dan memberikan asistensi serta edukasi kepada para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait berbagai ketentuan di bidang cukai.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai adalah Industrial Assistance yaitu memberikan pelayanan prima terhadap para stakeholder.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan untuk Tekan Bahaya Barang Ilegal

“Dalam mendukung program tersebut, Bea Cukai melakukan berbagai kegiatan asistensi diantaranya sosialisasi dan kunjungan ke pelaku usaha untuk asistensi maupun monitoring,” jelas Hatta di Jakarta, Kamis (22/4).

Hatta menyebutkan beberapa kantor yang kali ini memberikan asistensi diantaranya Kantor Bea Cukai di Makassar, Kediri, dan Malang. Sementara itu sosialisasi cukai juga digelar Bea Cukai di Sidoarjo, Mataram, Aceh, dan Pasuruan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai

Bea Cukai Makassar mengunjungi CV Liban Jaya Perkasa, home industry sigaret kretek tangan (SKT) pertama di Kabupaten Gowa untuk melakukan asistensi sekaligus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku, serta membahas terkait pengembangan perusahaan kedepannya, kendala, serta proses distribusi produk SKT ke daerah-daerah.

Monitoring kepatuhan pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Kediri terhadap empat perusahaan yaitu PT Halim Wonowidjojo, CV Top Ten Tobacco, PR Tunggal Sedjarah Mas dan PR Putra Masa Depan.

Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan serupa terhadap pabrik rokok baru dengan memaparkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh perusahaan yang baru mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) diantaranya merek dan tarif, pemesanan dan pelunasan pita cukai, pembukuan dan pencatatan, serta ketentuan di bidang cukai lainnya.

Pada kegiatan asistensi dan monitoring, petugas Bea Cukai memantau pelaksanaan ketentuan perizinan NPPBKC, pemeriksaan terhadap kesesuaian data pada perusahaan dengan data yang ada pada Bea Cukai, pemantauan pemenuhan kegiatan administrasi di bidang cukai termasuk pemenuhan pembukuan atau pencatatan atas kegiatan dan penggunaan fasilitas di bidang cukai, serta kesesuaian kemasan dan pelekatan pita cukai.

“Ini bertujuan untuk membangun intimasi dan sinergi dengan pengguna jasa sekaligus melihat langsung proses bisnis dari perusahaan yang dikunjungi,” ujar Hatta.

Adapun kegiatan sosialisasi cukai, kata Hatta, dilakukan untuk memberikan edukasi pemahaman dan kesadaran terhadap ketentuan cukai yang sangat berperan untuk peningkatan ekonomi nasional.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan masing-masing oleh Bea Cukai Sidoarjo yang menggandeng Pemkot Mojokerto mengedukasi sejumlah pekerja industri hasil tembakau/pabrik rokok, Bea Cukai Mataram bersama Pemprov NTB yang melaksanakan sosialisasi peraturan cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat, serta Bea Cukai Banda Aceh yang mengedukasi para pengusaha serta penjual cairan rokok elektrik (vape).

Selain itu, kata Hatta, dalam rangka menyatukan prinsip dan memperdalam pemahaman terkait peraturan cukai secara menyeluruh, Bea Cukai Pasuruan mengikuti penyuluhan oleh Kantor Pusat Bea Cukai membahas teknis terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Analisis Dokumen Cukai dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau untuk mewujudkan Kepatuhan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler