jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sebagai community protector bertugas melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran barang tersebut dengan berbagai cara, seperti meningkatkan pengawasan dan penindakan, melakukan pemusnahan, mengoptimalkan kualitas pelayanan serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai
Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan, pihaknya telah banyak melakukan penindakan terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Jakarta laksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada 2019 dan 2020. Barang yang dimusnahkan merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Undang-Undang Pornografi serta tidak memenuhi perizinan sesuai dengan peraturan instansi terkait.
BACA JUGA: Dorong Peningkatan Kepatuhan Pengusaha, Bea Cukai Aktif Kawal Pembangunan KIHT
Hatta menambahkan, pada kesempatan berikutnya, Bea Cukai Mataram juga turut melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan 2019 dan 2020. Barang yang dimusnahkan antara lain 5.722 bungkus rokok berbagai jenis, 711 unit handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) berbagai merek, 118 pake obat-obatan, 51 paket pakaian, 43 paket kosmetik, dan 15 botol minuman beralkohol.
“Keberhasilan dalam penindakan merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum terkait. Dalam penindakan di Mataram ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 380.000.000,” ujar Hatta.
Di sisi lain, Bea Cukai Tual melakukan pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran minuman beralkohol yang berasal dari Sidoarjo milik PT Bumi Cendrawasih Permai di pelabuhan Dobo. Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis barang, ditemukan bahwa barang sesuai dengan pemberitahuan dokumen CK-6 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai.
Bea Cukai juga senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi terkait perihal peredaran minuman beralkohol.
Kali ini, Bea Cukai Sidorajo, Polrestabes Surabaya dan Dinas Perdagangan Surabaya melaksanakan rapat dengan agenda penegakan peraturan terhadap tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
Setelah rapat selesai, selanjutnya dilakukan sidak lapangan di beberapa toko yang berada di Kota Surabaya. Pada sidak kali ini kedapatan beberapa toko yang tidak memiliki izin sebagai TPE minuman beralkohol.
“Sinergi dan koordinasi sangat dibutuhkan dalam penertiban para penjual minuman beralkohol khususnya yang tidak memiliki izin, dan atas peredarannya di tengah masyarakat sangat diperlukan pengawasan maupun pengendalian dari beberapa Instansi. Kami, Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi terlindunginya masyarakat dari bahaya barang ilegal,” kata Hatta. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia