BATAM - Bea dan Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Agus,29, warga Tanjungpinang dibekuk BC beserta barang bukti empat kemasan teh China berisi 1994 gram sabu di pelabuhan Internasional Batam Centre, Sabtu (6/7).
"Dua kemasan berisi 498 gram dua kemasan lainnya berisi masing-masing 501 gram dan 497 gram," ujar Kepala Seksi Penindakan P2 BC Batam, Slamet Riyadi seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (7/7).
Slamet mengatakan, pelaku datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Citra Line 3. "Tiba di pelabuhan sekitar pukul 13:30 WIB,"ujar Slamet Riyadi.
Sesampainya di pintu keluar, dua tas pelaku berisi makanan dan pakaian diperiksa mesin X Ray. Petugas curiga dengan salah satu tas pelaku yang berisi makanan."Karena ada sesuatu mencurigakan di dalamnya," ujarnya.
Pelaku bersama berang bawaannya kemudian dibawa ke kantor BC di Pelabuhan Batam Centre diminta membuka tas yang dibawanya. Benar saja, setelah diperiksa terdapat empat bungkus teh china berisi sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut, pelaku tidak bisa berbuat banyak. "Tidak ada perlawananan," ujarnya lagi.
Memastikan barang haram itu, BC membawa pelaku beserta barang buktinya ke kantor BC di Batuampar menggunakan narkotest. Setelah dipastikan kebenarannya, BC kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk dilakukan pengembangan.
"Pelaku beserta barang buktinya langsung kita serahkan,"pungkas Slamet Riyadi.(hgt)
"Dua kemasan berisi 498 gram dua kemasan lainnya berisi masing-masing 501 gram dan 497 gram," ujar Kepala Seksi Penindakan P2 BC Batam, Slamet Riyadi seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Grup), Minggu (7/7).
Slamet mengatakan, pelaku datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Citra Line 3. "Tiba di pelabuhan sekitar pukul 13:30 WIB,"ujar Slamet Riyadi.
Sesampainya di pintu keluar, dua tas pelaku berisi makanan dan pakaian diperiksa mesin X Ray. Petugas curiga dengan salah satu tas pelaku yang berisi makanan."Karena ada sesuatu mencurigakan di dalamnya," ujarnya.
Pelaku bersama berang bawaannya kemudian dibawa ke kantor BC di Pelabuhan Batam Centre diminta membuka tas yang dibawanya. Benar saja, setelah diperiksa terdapat empat bungkus teh china berisi sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut, pelaku tidak bisa berbuat banyak. "Tidak ada perlawananan," ujarnya lagi.
Memastikan barang haram itu, BC membawa pelaku beserta barang buktinya ke kantor BC di Batuampar menggunakan narkotest. Setelah dipastikan kebenarannya, BC kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk dilakukan pengembangan.
"Pelaku beserta barang buktinya langsung kita serahkan,"pungkas Slamet Riyadi.(hgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berebut Parkiran, Paman Bunuh Keponakan
Redaktur : Tim Redaksi