jpnn.com, DUMAI - Tim petugas Bea Cukai Dumai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan sabu-sabu 50 kilogram atau setara Rp 100 miliar dari Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan dalam penindakan itu petugas meringkus dua pelaku, SA dan R alias Ninja.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Karimun Gelar Operasi Gabungan, Hasilnya...
“Penangkapan kami lakukan ketika sedang patroli laut di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, bersama tim gabungan dari Pomal (Polisi Militer TNI Angkatan Laut) Lanal (Pangkalan TNI AL) Dumai dan BNN,” ujar Fuad dalam konferensi pers, Senin (9/11).
Fuad menjelaskan penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai selama beberapa pekan terakhir.
BACA JUGA: Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
"Kami ketahui akan ada pengiriman NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia, dengan tujuan Dumai," ungkap Fuad.
Ia menambahkan petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Pomal Lanal Dumai dan Direktorat Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.
BACA JUGA: Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN
Setelah koordinasi, lanjut Fuad, tim gabungan melakukan patroli laut menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC-15019, Rabu (4/11).
Fuad menambahkan sekitar pukul 20.04 WIB petugas melihat satu speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Petugas mengejar speedboat yang diketahui dikendarai dua orang tersebut karena mencurigakan.
"Saat kami kejar dua pelaku justru melompat ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, lalu melarikan diri masuk ke hutan bakau," kata Fuad.
Ia menambahkan petugas mengamankan tiga tas yang diduga berisi sabu, identitas serta handphone di speedboat yang ditinggalkan pelaku.
"Tim akhirnya kami bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," ujar Fuad.
Pengejaran malam itu belum membuahkan hasil.
Namun, berdasar hasil pengembangan, petugas pada 6 November 2020 mendapati informasi identitas pelaku.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkus SA.
Menurut Fuad, SA mengakui bahwa benar dia adalah pengemudi speedboat.
"Pelaku SA mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan speedboat bersama rekannya SY, yang saat ini masih diburu," ungkap Fuad.
SA selanjutnya diarahkan untuk memeriksa tiga tas yang sebelumnya telah diamankan petugas.
Saat itu diketahui tiga tas berisi sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bermerek Guan Yin Wang warna hijau beserta satu unit handphone, dompet dan identitasnya.
"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh RA alias Ninja,” kata Fuad.
Ia menambahkan berbekal keterangan tersebut, tim operasi gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan RA alias Ninja.
"Barang bukti sabu senilai Rp100 miliar dan dua pelaku diserahkan kepada BNN untuk proses lebih lanjut," pungkas Fuad. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi