jpnn.com, SEMARANG - Upaya peredaran narkotika jenis baru berbentuk permen yang dikirim dari Amerika Serikat berhasil digagalkan di Jawa Tengah pada Jumat (23/10) lalu.
Peredaran narkotika ini terungkap berkat kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Jateng DIY, BNN Provinsi Jateng dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan Pemda
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor BNNP Jawa tengah, Rabu (4/11).
Moch Arif menjelaskan narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk permen itu mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa utama di dalam tanaman ganja.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai di Tiga Provinsi
Pengiriman narkotika jenis baru melalui jasa penitipan Pos ini diketahui dari informasi yang didapatkan Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya paket yang terindikasi berisi narkoba.
Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jateng dengan disaksikan pihak PT Pos Indonesia melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tersebut.
BACA JUGA: Kapitra Ampera Sentil Mahfud MD soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Menohok
Barang kiriman itu diberitahukan berisi T-shirt, Melatonin Pills, dan Candy Sour Pack Kids dengan penerima berinisial HF (32) yang beralamat di Pekalongan.
“Dalam barang kiriman ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna orange,” jelas Arif.
Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di minilab Bea Cukai Tanjung Emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), petugas menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.
Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam