Bea Cukai Amankan Perempuan Pengedar Rokok Berpita Cukai Palsu

Kamis, 06 Februari 2020 – 15:42 WIB
Ilustrasi. Foto: kiriman dari Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Seorang perempuan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat berinisial LY disidang di Pengadilan Negeri Medan, 31 Januari 2020 karena kedapatan oleh petugas Bea Cukai hendak memasarkan rokok berpita cukai ke wilayah Medan, pada tanggal 21 Januari 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid menjelaskan kronologi penindakan tersebut. “Petugas mendapatkan informasi bahwa paket berisikan rokok ilegal masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Medan melalui jasa pengiriman Indah Cargo. Kami langsung mendatangi gudang Indah Cargo di Jalan Menteng Raya, dan bersama Kepala Cabang Indah Kargo, kami menemukan sebuah kotak karton yang setelah dibuka isinya merupakan rokok merek SMR sebanyak 23 kotak atau 92 tin dan masing-masing 20 slop sepuluh bungkus 20 batang sama dengan 368 ribu batang yang kemas dengan karton polos dan kemudian dibungkus dengan goni,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Bersama PT Mujur Timber Luncurkan Ekspor Perdana Kayu Lapis

Barang tersebut milik terdakwa LY, yang disinyalir dari seorang yang berdomisili di Sumenep, berdasarkan resi pengiriman, rokok tersebut dikirim pada tanggal 17 Januari 2019. Ternyata menurut Dadan, sudah dua kali paket rokok serupa masuk ke Medan melalui Indah Cargo.

Menurut Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa LY, setelah dilakukan pengembangan dengan cara meminta rekaman data resi ditemukan lagi pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan nomor Resi SMP10000004 tanggal 18 Januari 2019 sebanyak 20 karton rokok SMR, SMP10000006 tanggal 19 Januari 2019, 21 karton rokok SMR.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Madura dalam Meningkatkan Kesejahteraan Industri dan Masyarakat

Sehingga jumlah keseluruhan penindakan terhadap barang kena cukai berupa rokok merk SMR yang dilekati dengan pita cukai bekas sebanyak 64 kotak karton sama dengan 256 tin, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang atau sama dengan 1.024 juta batang rokok dengan nama pengirim dan nama penerima yang sama.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 tim penindakan Bea Cukai Medan yang berkoordinasi dengan Indah Cargo medapat informasi bahwa pemilik barang meminta pihak Indah Cargo untuk mengantarkan barang dengan nomor Resi SMP10000002 ke CV Tata Rangga KL di Jalan Bintang.

BACA JUGA: DPR Cek Kesiagaan Bea Cukai Soekarno Hatta Mengantisipasi Virus Corona

Kemudian setelah sampai di alamat yang dimaksud saksi Candra Pratama (Supir Indah Cargo) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memberitahukan bahwa barang miliknya sudah sampai di CV Rangga Tata KL, setelah itu terdakwa meminta bertemu di ujung Jalan Bintang dan terus mengikutinya sampai ke Simpang Tugu Jalan Sutomo.

Kemudian siang itu setelah barang tersebut sudah diterima dan ditandatangganinya resi penerimaan barang, Petugas Bea Cukai Medan langsung turun dan melakukan penangkapan kepada terdakwa beserta suaminya yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Bea Cukai Medan. Selain di pasarkan di Medan, rokok tersebut akan dikirimkan kembali kepada adik terdakwa yang berada di Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh untuk dipasarkan juga.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengaku bahwa pemilik barang tersebut adalah adik kandung terdakwa, yang akan dikirim kembali ke Blangkejeren melalui jasa penganggkutan Rangga Tata KL melalui jasa pengangkutan Isma Karya.

Dari hasil pengiriman barang tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp2 juta.

Keaslian pita cukai diperiksa oleh tim identifikasi keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai dari Perum Peruri, PT Pura Nusapersada, dan PT Kertas Padalarang sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-031/TTF/III/2019 tanggal 12 Maret 2019.

Karena perbuatannya tersebut, terdakwa LY dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa perbuatan terdakwa LY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   rokok   pita cukai  

Terpopuler