Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa

Jumat, 20 September 2019 – 18:57 WIB
Petugas Bea Cukai. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, SUMBAWA - Memasuki triwulan ketiga tahun 2019, Bea Cukai Sumbawa telah melaksanakan 11 kali operasi pasar di 5 kabupaten yang ada di Pulau Sumbawa.

Dari 11 kali operasi yang telah dilakukan, petugas Bea Cukai berhasil melakukan 24 kali penindakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT MAK di Yogyakarta

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan bahwa dari penidakan tersebut petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 136,392? batang rokok ilegal, 59.905 gram tembakau iris, dan 780 ml liquid vape ilegal.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp152.578.250 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp49.571.518,” ungkap Rudie.

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik 23 Persen, Rokok Ilegal Bakal Merajalela

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebanyak 80.100 batang rokok, 23.060 gram tembakau iris ilegal.

Banyaknya jumlah hasil penindakan dikarenakan Pulau Sumbawa merupakan daerah distribusi rokok ilegal yang diproduksi di Pulau Jawa dan Lombok.

BACA JUGA: Cegah Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Tangkap Sebuah Mobil di Rembang

“Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi dan penyuluhan rutin terhadap distributor dan penjual rokok eceran berdampak pada penurunan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Pulau Sumbawa,” pungkas Rudie.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler