Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari 3 Wilayah

Kamis, 26 Januari 2023 – 20:23 WIB
Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengamankan sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Pekanbaru.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura-Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi Ganja Kering

“Ketiga penindakan yang dilakukan unit Bea Cukai di daerah merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlidungan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahakan pihaknya juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perpajakan.

BACA JUGA: Ini Alasan Bea Cukai Sigap Berikan Asistensi ke Pelaku Usaha di Maluku, Ternyata

Penindakan di wilayah Sulawesi dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan pada 12-13 Januari 2023.

Petugas memeriksa Gudang barang kiriman dari hasil penyelidikan sebelumnya.

BACA JUGA: Peringati Hari Pendidikan Internasional, Bea Cukai Beber Daftar Buku Impor Bebas Pajak

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 131.256.212.

Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait tempat yang diduga memproduksi barang kena cukai ilegal.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap bangunan dimaksud di daerah Tajinan, Kabupaten Malang pada 16 Januari 2023.

Pemeriksaan yang didampingi oleh ketua RT setempat menghasilkan penemuan 183.880 batang rokok ilegal, 2 karton etiket rokok, dan 79 unit alat pemanas.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 237.044.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 126.360.720.

Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada Kamis (19/1).

Dari penindakan terebut, petugas mengamankan 106.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dalam sebuah sarana pengangkut.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukaik kepada pengecer tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Jumlahnya Wow


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler