Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang

Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:39 WIB
Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang.

Kegiatan ini digelar pada pertengahan Agustus 2024, untuk menjelaskan beberapa hal terkait ketentuan dan kewajiban di bidang cukai bagi pabrik hasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor

Pada Kamis (22/8), Bea Cukai Malang melakukan asistensi ke pabrik hasil tembakau, CV Manfaat Jitu Lestari.

CV Manfaat Jitu Lestari merupakan pabrik baru yang telah mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA: Ini Cara Kanwil Bea Cukai Jakarta Bantu Produsen Tekstil Lokal untuk Ekspansi Bisnis

Dalam asistensi ini, Bea Cukai Malang menyampaikan tentang ketentuan dan kewajiban di bidang cukai bagi pabrik hasil tembakau, yang mencakup pencatatan dan pelaporan cukai, permohonan penyediaan pita cukai (P3C), permohonan pemesanan pita cukai (CK-1), serta ketentuan lainnya di bidang cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

BACA JUGA: Periksa Mikrobus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis

“Ada beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC, antara lain pengusaha pabrik BKC, pengusaha tempat penyimpanan EA, importir BKC, penyalur MMEA, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) EA dan MMEA,” kata dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga melakukan asistensi ke pabrik hasil tembakau baru, CV Persada Damai Makmoer yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (20/8).

Bea Cukai memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.

Hal-hal tersebut antara lain kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan dan ketentuan tarif dan harga jual eceran, teknis pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan, dan tata cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai.

“Dalam setiap asistensi kami juga melakukan diskusi untuk memastikan pemahaman perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan berharap masukan dari para pengguna jasa demi mengoptimalkan pelayanan di bidang cukai ke depannya,” tutup Rini. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Pengawasan di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Bersinergi dengan TNI


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler