Bea Cukai Bahas Fasilitas KITE dengan Oppo Manufacturing Indonesia

Senin, 06 Desember 2021 – 20:52 WIB
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap bongkar muat pasokan vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 30 April 2021, pukul 12.05 WIB. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang PT Brigt Mobile Telecommunication (Oppo Manufacturing).

Mereka membahas regulasi fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang dilaksanakan Senin, 29 November 2021, di ruang rapat gedung A KPUBC tipe C Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gandeng INCB untuk Perkuat Pengawasan Peredaran NPP

Oppo Manufacturing Indonesia yang diwakili Philix selaku logistic manager beserta tim operasional ekspor impor dan legal langsung disambut Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Indasah.

Audiensi kali ini bertajuk Pengajuan Kawasan Berikat dan Fasilitas KITE.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE

Pembahasan lebih dititikberatkan pada fasilitas fiskal serta kriteria dan persyaratan perizinan.

Philix memaparkan, pembangunan pabrik perusahaan manufaktur Oppo Indonesia hampir rampung.

BACA JUGA: Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri

Pabrik pertama yang dibangun di Indonesia akan beroperasi di luar Korea Selatan.

Selanjutnya, Oppo Indonesia berencana memproduksi smartphone yang akan diekspor ke berbagai negara.

’’Proses produksi yang kami lakukan membutuhkan bahan baku dan bahan pendukung lain yang akan diimpor dari luar negeri,’’ ujar Philix.

Philix berharap ada asistensi dan edukasi terkait perizinan kawasan berikat.

Khususnya fasilitas yang dapat memudahkan importasi dan ekspornya.

Indasah menanggapi, Bea Cukai memiliki berbagai jenis fasilitas fiskal.

Salah satunya, KITE. Yakni, fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN.

Selain itu, pengembalian bea masuk untuk perusahaan yang melakukan perakitan, pengolahan, atau pemasangan bahan baku yang hasilnya untuk diekspor.

Hal tersebut tertuang dalam PMK 176/PMK.04/2013 dan PMK 177/PMK.04/2013.

Yusi menambahkan, untuk memperoleh fasilitas itu, perusahaan wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), bukti kepemilikan lokasi, dan mengajukan tanggal kesiapan cek lokasi dan presentasi.

Kriteria perusahaannya berkegiatan di bidang usaha industri manufaktur, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai, serta kelengkapan IT inventory yang dapat diakses Bea Cukai.

Perusahaan KITE wajib menyampaikan pelaporan realisasi ekspor.

’’Bea Cukai memberikan fasilitas KITE, memudahkan importasi bahan baku, bahan penolong, kemasan, serta barang contoh. Kemudian, dirakit dan diekspor,’’ ujar Yusi.

Di akhir pertemuan, Indasah menyampaikan, Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan asistensi dan layanan konsultasi berkelanjutan.

Tujuannya, memudahkan realisasi kegiatan Oppo Manufactur Indonesia dalam membangun industri manufaktur di Indonesia. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler