Bea Cukai Sebutkan Kewajiban Pengangkut dalam NLE

Senin, 06 Desember 2021 – 20:07 WIB
Bea Cukai melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepabeanan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - National Logistic Ecosystem (NLE) menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen dari kedatangan pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Ekosistem itu berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta.

BACA JUGA: Bea Cukai Pertegas Aturan Kawasan Berikat untuk Tingkatkan Industri dalam Negeri

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Sudarmadi menyatakan, efisiensi logistik dilakukan melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repitisi dan duplikasi.

Efisiensi itu berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses terkait dan menghubungkan sistem logistik yang ada.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengalakkan Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang

''Ruang lingkup program NLE adalah platform, proses bisnis, pembayaran, dan tata ruang,'' ujar Agus.

Agus menuturkan, NLE bukan membangun sistem, tetapi mengolaborasikan proses bisnis dan sistem mulai kedatangan kapal atau pesawat hingga pergudangan.

BACA JUGA: Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!

Menurut Agus, sumber masalah inefisiensi logistik Indonesia adalah duplikasi dan repetisi, tingkat penerapan optimasi, silo, dan efisiensi distribusi barang.

Selain itu, belum ada platform logistik dari hulu ke hilir.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-97/PMK.04/2020, pengangkut wajib terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak dimandatorikan.

Sanksi pengangkut adalah penegasan pengenaan sanksi karena terlambat atau tidak menyampaikan manifes.

Selain itu, sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.

Denda dikenakan untuk menghindari multitafsir pengenaan denda.

Tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat, tetapi juga outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut.

Kebutuhan sistem dihubungkan dengan ekosistem logistik nasional.

Syaratnya, mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui platform NLE.

Lalu, menyediakan pelayanan pengiriman pesanan elektronik secara online berbasis web kepada pengguna atau pemilik barang atau kontainer.

''Cara agen pelayaran untuk join NLE melalui platform shipping yang sudah join NLE,'' ujar Agus.

Selanjutnya melalui INSW. Setelah itu, join langsung ke NLE jika shipping sudah memiliki platform melalui API host-to-host.

Agus menuturkan, pengembangan NLE saat ini secara sistem hanya meng-capture kebutuhan proses bisnis yang paling mudah untuk dikembangkan.

Saat ini, dibutuhkan pendalaman proses bisnis sampai pada level detail agar sistem NLE dapat mengakomodasi semua siklus proses bisnis logistik.

NLE juga tidak masuk pada domain proses bisnis B2B secara detail.

Namun, secara tidak langsung, hal itu tetap memengaruhi perkembangan NLE.

Akibatnya, waktu penyelesaian tidak dapat diprediksi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler