jpnn.com, BALIKPAPAN - Bea Cukai Balikpapan mengamankan 0,09 kg CBD oil dan cannabis tea yang dikenal dengan istilah ganja yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I, dalam sebuah barang kiriman pada tanggal 18 Juni 2019.
Barang yang dalam dokumen pengiriman diberitahukan sebagai pakaian ini, dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Balikpapan dari Inggris dengan tujuan ke seorang pria berinisial IR di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika
Terhadap barang bukti selanjutnya dilakukan serah terima kepada BNN Kota Balikpapan untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kepala BNN Kota Balikpapan, Kompol Daud mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut kasus ini.
BACA JUGA: Menggempur Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Lancarkan Dua Penindakan
“Diharapkan Bea Cukai Balikpapan tetap mempertahankan sinergi dengan BNN Kota Balikpapan.” Dalam kasus ini, pelaku telah melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Fitra Krisdianto mengungkapkan bahwa penindakan ini Bea Cukai Balikpapan bersinergi dengan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta, BLBC Kelas I Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Menurut Fitra, jaringan narkotika tidak akan berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa.
Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga berharap sinergi yang baik antar-aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Kepri Deklarasikan Gempur Rokok Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi