jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada di halaman Kantor Bea Cukai Magelang.
Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Kepri Deklarasikan Gempur Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto mengungkapkan pihaknya telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2017 hingga 2018.
BACA JUGA : Ustaz Tengku Zul Pertanyakan Larangan Penyiaran Proses Mualaf Deddy Corbuzier
BACA JUGA: Sukses Menggempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng & DIY Dapat Pujian
Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus.
“Dari semua kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 169.337 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis," tambahnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Reekspor Lima Peti Kemas Asal Amerika Serikat
BACA JUGA : Kevin Aprilio Nyaris Bunuh Diri, Addie MS: Untung Jantungku Enggak Lepas
Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp115 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp58 juta.
“Ke depannya kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam membantu Bea Cukai memberantas rokok ilegal di masayarakat,” ujar Totok.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Serahkan Puluhan Unit Laptop ke Dinas Pendidikan Indragiri Hilir
Redaktur & Reporter : Natalia