Bea Cukai Banda Aceh Serahkan Pita Cukai kepada CV Royale Group

Jumat, 24 April 2020 – 19:19 WIB
Pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai terus berupaya memastikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan normal di tengah pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.

Salah satunya seperti yang ditunjukkan Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape di wilayah Banda Aceh pada Jumat (17/4) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Gresik Bagi-bagi Sembako di Tengah Pandemi COVID-19

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa cairan vape termasuk ke dalam produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Liquid vape merupakan jenis HPTL berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jurus Bea Cukai Berikan Relaksasi untuk Dorong Perusahaan Donasikan APD di Masa Pandemi

Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar cukai HTPL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini yaitu sebesar Rp399.798.000,00.

Heru menambahkan bahwa penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan usahanya, khususnya dalam bidang produksi cairan vape, secara legal.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

“Pemerintah melalui Bea Cukai akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya karena pada prinsipnya legal itu mudah,” pungkas Heru.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler