Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Selasa, 11 Mei 2021 – 15:22 WIB
Bea Cukai melakukan penegakan hukum terhadap upaya peredaran rokok ilegal. Ilustrasi Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Bea Cukai Banyuwangi melakukan pengawasan lewat operasi gabungan yang dilaksanakan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang.

BACA JUGA: Jelang Akhir Ramadan, Bea Cukai Semarakkan dengan Berbagi

“Pengawasan dilakukan terhadap kendaraan yang akan menyebrang ke Pulau Bali," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdiati.

Operasi gabungan ini dilakukan pada 5-6 Mei 2021 dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada supir dan kondektur nakal yang masih membawa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal menuju Pulau Bali dan Lombok sekaligus memberikan edukasi terkait larangan mengedarkan rokok ilegal.

BACA JUGA: Oh Mbak MR, Mau Enaknya Saja Begituan Sama Lelaki

Kegiatan pengawasan lainnya juga dilakukan lewat operasi pasar secara intensif dengan menyasar toko-toko di wilayah pengawasan Bea Cukai Banyuwangi.

“Kegiatan operasi pasar kami lakukan di Kecamatan Purwoharjo, dari operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 9.200 batang rokok polos,” ungkap Dominica.

Menurut keterangan pemilik toko, mereka dititipi rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos oleh para sales.

Selain kegiatan pengawasan, Bea Cukai juga gencar memberikan edukasi di bidang cukai kepada masyarakat.

“Kegiatan edukasi yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum di bidang cukai namun juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang, supaya tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini.

Dari kegiatan ini masih ditemukan beberapa warung yang menjual rokok polos (tanpa pita cukai).

“Para penjual menyatakan sudah tahu jika rokok polos dilarang, tetapi nekat menjual dengan sembunyi-sembunyi dengan alasan banyaknya permintaan pembeli. Salah satu faktornya karena murah harganya, padahal rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara dan tidak melalui proses uji laboratorium,” ujar Dwi. (ikl/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler