jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari dua penindakan yang dilakukan pada hari yang sama di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (16/5).
Dari dua penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1,7 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Raih Penghargaan Bergengsi dari INSA
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada Kamis (16/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
BACA JUGA: Kurir Sabu-sabu Asal Lombok Tertangkap di Batam
“Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg yang rencananya akan diterbangkan ke Balikpapan,” ungkap Susila.
Sabu tersebut dibawa oleh seorang tersangka berinisial RG. Barang haram tesebut disembunyikan di dalam koper tersangka.
BACA JUGA: Bea Cukai Buru Dalang Penyeludupan Mobil eks Singapura ke Batam
Dari hasil pengujian sementara dengan NIK, diidentifikasikan barang tersebut merupakan methamphetamine/sabu-sabu.
“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” ujar Susila.
Sebelumnya, di hari yang sama, petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 219 gram yang akan diterbangkan ke Lombok.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh tersangka berinisial H. Kejadian terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan barang dan penumpang (X-ray).
“Dari hasil pemeriksaan kedapatan 4 benda mencurigakan di dalam dubur yang diduga berupa sabu. Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Susila. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Batam Mengamankan 509 Gram Sabu-sabu
Redaktur : Tim Redaksi