jpnn.com, BATAM - Kerja sama antara Bea Cukai Batam dan jajaran Polda Kepri membuahkan hasil. Operasi bersama yang mereka lakukan telah menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.115 gram.
Hasil tangkapan ini diekspose bersama oleh kedua institusi di kantor Polda Kepri, di Batam, Senin (2/11) kemarin.
BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Edukasi Warga tentang Bahaya Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan mengatakan tangkapan ini berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar.
Awalnya petugas Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 526 gram, di TPS PB pada Kamis (22/10). Barang haram dalam lima bungkus plastik itu ditemukan di dalam dinding kardus.
BACA JUGA: Jokowi Tak Perlu Turun Tangan, Cukup Arya yang Hubungi Adian
"Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman lewat TPS PB,” ujar Iwan.
Petugas Bea Cukai mencurigai paket kiriman itu ketika melewati mesin pemindai x-ray sekitar Pukul 10.00 WIB. Barang tersebut ketika itu masih berada di dalam karung.
BACA JUGA: Siapa yang Kenal dengan 4 Pemuda Ini? Siap-siap Saja
Paket yang mencurigakan itu kemudian dilacak lebih teliti menggunakan bantuan unit K-9. Anjing pelacak ternyata menunjukkan respons ketika mencium bungkusan tersebut.
"Setelah K-9 merespons paket tersebut, paketnya dibuka dan diperiksa. Di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu-sabu," jelas Iwan.
Selanjutnya Pukul 10.30 WIB, paket tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk dilakukan narcotest. hasil tes itu menunjukkan isi paket positif mengandung sabu-sabu.
Paket dengan pemberitahuan sebagai makanan ringan tersebut dikirim oleh pelaku berinisial A yang beralamat di Kecamatan Batu Aji, Batam. Barang itu akan dikirimkan kepada seseorang berinisial NP di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Bea Cukai Batam, Bea Cukai Madiun, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan Polda Kepri.
Hasil dari pengembangan kasus di PJT LP, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sore, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 531 gram dengan modus yang sama seperti di TPS PB.
"Namun, kali ini pemberitahuannya bukan makanan, melainkan tas wanita," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.
Diketahui paket tersebut dikirim dan ditujukan oleh orang dan alamat yang sama dengan tangkapan di TPS PB.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka atas nama NP di Magetan, selaku penerima paket tersebut,” tambah Harry.
Sementara itu, temuan sabu-sabu di Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terjadi pada Rabu (28/10). Tangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.
Tersangka merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Tj. Priok. Pengungkapan ini juga atas bantuan tim K-9 Bea Cukai Batam.
"Petugas memeriksa penumpang pria inisial FR, dan kedapatan dua bungkus sabu di pakaian dalamnya,” ujar Iwan.
Setelah ditemukan barang bukti, petugas mendapat informasi dari tersangka bahwa dia akan berangkat bersama rekan wanita inisial DS, sehingga dilakukan pengejaran terhadap perempuan itu.
Pukul 13.15 WIB petugas berhasil menemukan DS, dan setelah diperiksa ditemukan dua bungkus lain di pakaian dalamnya. Berat barang bukti berasal dari FR seberat 520 gram, dan dari DS seberat 538 gram.
“Dari tiga kasus tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti sabu-sabu totalnya sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iwan.
Selain barang bukti, tersangka sebanyak empat orang juga turut dihadirkan dalam kegiatan Ekspos Bersama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.
Penindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kepolisian untuk senantiasa menjaga generasi bangsa dari peredaran gelap barang terlarang narkotika (sabu) yang merusak kesehatan dan moral.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam