Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,3 M, Tersangka Masih Dikejar

Rabu, 09 Juni 2021 – 17:00 WIB
Bea Cukai Batam bersama BKIPM Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster Rp 1,3 miliar. Tersangka masih dikejar. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar, saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya-Batam di Terminal Kargo Bandara Hang Nadim, Sabtu (29/5) lalu.

Aksi penyelundupan itu dilakukan dengan menyimpan benih lobster di dalam galon, kemudian dikemas menggunakan keranjang bambu.

BACA JUGA: Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, penindakan berawal pada Sabtu (29/5), sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam bersama BKIPM melaksanakan pengawasan pembongkaran barang kargo pesawat LA dengan rute Surabaya-Batam.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benur Lobster, Nih Lihat

"Lalu, pada pukul 09.30 WIB petugas menemukan barang yang dicurigai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ungkapnya, Rabu (8/6).

Dia menambahkan berdasar hasil pemeriksaan barang, petugas mendapati bungkusan mencurigakan dalam galon plastik yang disembunyikan di keranjang bambu.

BACA JUGA: Inilah Pencapaian Peningkatan Utilitas Batam Logistic Ecosystem

Setelah keranjang bambu tersebut dibuka, katanya, muncul kecurigaan bahwa barang tersebut berupa benih lobster.

Kemudian, barang bukti tersebut dilakukan pencacahan di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

"Hasilnya, didapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada lima kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang,” ujar Susila.

Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir ada 12.929 ekor. Benih lobster jenis mutiara 97 ekor.

Nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp 1.307.450.000.

“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut,” kata Susila.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler