jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kegiatan pemusnahan itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu (5/10).
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Temukan Paket Mencurigakan, Ternyata Isinya...
Askolani mengatakan pemusnahan ini sebagai hasil penindakan selama 2019 hingga 2022.
Menurut dia, dalam waktu tersebut dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Ini agar UMKM Bisa Naik Kelas, Mantap!
"Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” kata Askolani.
BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
BACA JUGA: Peringati Hari Bea Cukai, Dirjen Askolani Galakkan Semangat Kolaborasi Membangun Negeri
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang dilakukan sejak 2019 hingga 2022.
Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar.
BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.
Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengungkapkan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan.
Pemusnahan itu bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.
Acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
Ada juga Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam, dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan tidak dapat digunakan.
Kegiatan pemusnahan itu merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.
Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tangkap Kapal Tanker Pengangkut BBM Ilegal, Jumlahnya Wow
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian