jpnn.com, BATAM - Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum menangkap sebuah kapal tanker yang mengakut muatan minyak solar di HSD dengan total 629,3 KL di perairan Pulau Karimun Besar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Irjen Daniel Silitonga Sambangi Kanwil Bea Cukai Papua, Siap Memperkuat Kerja Sama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT. Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9).
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean,” ungkap Askolani.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi
Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
BACA JUGA: Bea Cukai Tampung Aspirasi Pekerja Tembakau di Temanggung dan Salatiga
Sepanjang 20-25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan.
Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira.
Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
“Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000,00 dengan kerugian negara Rp 1,362,121,000,00.
Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Bea Cukai Batam menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL BBM jenis solar murni (B0).
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01?-14’-30” N - 103?-59’-12” E pada 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022.
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,023,562,800,00 dengan kerugian negara Rp 189,359,118,00.
Sampai dengan Oktober 2022, operasi tersebut menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp 244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 242 miliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp 685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 454,3 miliar.
“Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berhasil Optimalkan Kinerja, Bea Cukai Terima Banyak Bantuan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian