Bea Cukai Batam Sita 10 Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 02 Juli 2013 – 12:12 WIB
BATAM - Aparat Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyita sepuluh ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre sekitar pukul 12.00, Senin (1/7). Ribuan pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam dua dus susu bubuk itu ditemukan dalam tas pakaian milik Ng Can Kiong alias Sandri, 28.

Tidak ayal, petugas langsung membekuk pelaku. Setelah ditangkap, pelaku masih dihubungi seseorang yang diduga pemesan barang haram tersebut. Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri belum berhasil menangkap penelepon itu.

Can Kiong berangkat dari pelabuhan Situlang Laut, Malaysia, dengan kapal Indo Mas 3 yang merapat di Pelabuhan Internasional Batam Centre pukul 12.00 kemarin. Petugas x-ray yang memeriksa tas pelaku mencurigai salah satu barang dalam tas tersebut.

Pelaku langsung dibawa ke kantor BC dan diminta untuk membuka tasnya. Benar saja, dalam tas itu, ada dus Nestle dan Milo yang berisi sembilan bungkusan besar.

Di dalam bungkusan itu terdapat ribuan butir ektasi. ""Pelaku dan barang buktinya telah kami serahkan ke BNNP Kepri,"" ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Btam Kunto Prasti. (hgt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Keluhkan Pencairan BLSM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler