jpnn.com, BATAM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua peraturan untuk mendukung implementasi ekosistem logistik nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 dan PMK 109/PMK.04/2020.
Sebagai wilayah yang menjadi kawasan percontohan implementasi, Batam telah menunjukkan kesiapan bagi dari segi infrastruktur, sistem serta diseminasi informasi kepada para pelaku usaha lewat sosialisasi yang digelar Bea Cukai Batam pada Senin (14/9).
BACA JUGA: Dorong Program PEN Jateng, Komisi XI DPR Apresiasi Program KIHT Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menyatakan kedua aturan ini menjadi salah satu instrumen pendukung implementasi ekosistem logistik nasional. Untuk itu, dia meminta dukungan dari semua pihak yang terlibat.
“Nantinya kami akan melakukan uji coba tempat penimbunan sementara (TPS) online di pelabuhan laut dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan, namun kami juga memerlukan bantuan dan kerja sama dari pengelola pelabuhan,” ujar Susila.
BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Sumarna menyatakan PMK 108/PMK.04/2020 pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha, seperti menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan. Selain itu, untuk perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar kawasan.
“Hal lainnya akan kami sampaikan selanjutnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal di Jepara
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai Bidang PFPC II, Rudy Aditya, mengungkapkan bahwa PMK 109/PMK.04/2020 menyatakan aturan tersebut dibuat untuk rangka mendukung perbaikan sistem logistik melalui ekosistem logistik nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan pelayanan kepabeanan, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di kawasan pabean dan TPS.
“Untuk perizinan Kawasan Pabean dan TPS kita sampaikan janji layanan 10 hari kerja, ini juga menghilangkan persyaratan yang duplikasi,” pungkas Rudy.
Adanya kedua Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi sebuah terobosan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja sistem logistik nasional guna mendukung iklim usaha yang kondusif, khususnya di Batam.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi