jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam hal pembawaan barang penumpang para jamaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan PMK 203/PMK.04/2017 memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang.
BACA JUGA: Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan, Bea Cukai Bandung Sampaikan Hal Ini
"Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji.
Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Askolani Hadiri Sidang Tingkat Tinggi WCO di Brussel, Ini yang Dibahas
Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa, tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.
BACA JUGA: Pacu Ekspor, Bea Cukai Kawal UMKM di Bandung Melalui Kegiatan Ini
Saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD500. A
"Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegas Encep.
Lebih lanjut, Encep menyebutkan FAQ ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang dan untuk informasi lainnya terkait aturan barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Program Ini, Bea Cukai Dukung UMKM Ekspor
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian