Bea Cukai Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Ilmu Penting Ini

Senin, 26 Juni 2023 – 23:11 WIB
Bea Cukai Juanda gencar mensosialisasikan ketentuan masyarakat tentang ketentuan dengan sasaran calon pekerja migran Indnesia. Foto: Dkumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda membekali para calon Pekerja Migran Indonesia dengan pengetahuan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pada Senin (12/6) dan Kamis (22/6). .

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan mengatakan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para calon pekerja migran Indonesia mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta sarana berbagi pengalaman antarpeserta.

BACA JUGA: Beruntun Sejak Maret, Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Ketentuan Ini ke Masyarakat

“Aturan kepabeanan yang secara umum harus diketahui oleh Pekerja Migran Indonesia antara lain informasi mengenai barang yang dilarang dan dibatasi, prosedur barang kiriman, tata cara pengisian electronic customs declaration (E-CD), dan prosedur registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity),” paparnya.

Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut, calon Pekerja Migran Indonesia memiliki tiga hak pelindungan, yaitu pelindungan sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja, dan pelindungan setelah bekerja.

BACA JUGA: Polres Bengkalis-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu dan 17.817 Butir Ekstasi

“Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam hal pelindungan teknis sebelum pada calon Pekerja Migran Indonesia berangkat bekerja,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia diberikan pemahaman tentang barang-barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor serta besaran tarif dan pembebasan yang berlaku bagi barang kiriman sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.10/2019, informasi mengenai tarif dan pembebasan yang berlaku untuk barang bawaan pribadi saat bepergian sesuai PMK nomor 203/PMK.04/2017, dan tata cara pendaftaran IMEI sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor 7 tahun 2023.

Selain itu, para calon Pekerja Migran Indonesia diberikan mengenai pengisian E-CD, yaitu dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

“Kami berharap para calon Pekerja Migran Indonesia dapat memahami ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai dengan baik, sehingga dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dapat berdampak negatif pada proses kepulangan dan pekerjaan mereka di luar negeri,” pungkas Irwan.(mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler