jpnn.com - BENGKALIS - Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengungkap peredaran 10 kilogram sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi. Barang haram itu diamankan petugas dari seorang warga Kecamatan Bantan berinisial RA (19).
"Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi dan sinergi dengan Bea Cukai sehingga berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi pada Minggu (18/6)," ujar Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konferensi pers di Bengkalis, Senin (26/6).
BACA JUGA: BNNP Sumsel Menggagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia ke Palembang
Dia menjelaskan penangkapan ini berawal atas informasi yang diterima tim gabungan dari Kepolisian Malaysia terkait adanya pengiriman narkoba melalui Bengkalis. Kemudian, pihaknya melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di perairan Bengkalis.
Dia mengatakan tim mendapatkan informasi bahwa barang haram ini dilangsir melalui "pelabuhan tikus".
BACA JUGA: Sebanyak Ini Upah yang Didapat Pengedar 20 Kilogram Sabu-Sabu ke Kota Palembang
Kemudian, dipindahkan ke darat dalam sebuah mobil.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, kendaraan yang membawa barang haram ini berupaya menabrak mobil petugas sehingga langsung diberhentikan dan (petugas) mendapatkan barang bukti dan pelaku," katanya
BACA JUGA: Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo mengatakan keberhasilan pengungkapan dan penggagaln penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar yang dilakukan bersama Polres Bengkalis merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis.
"Salah satu fungsi kita melindungi masyarakat dari masuknya barang barang haram atau larangan. Ini alhamdulillah kita bisa ungkap dan gagalkan," terangnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi