Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 kg Sabu

Jumat, 15 November 2019 – 17:51 WIB
Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan sabu-sabu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Sinergi Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis berhasil mengamankan 10 kg sabu-sabu di perairan Selat Pedang hingga Pulau Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (9/11) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika tidak lepas dari sinergitas antara pihak kepolisian polres Bengkalis dan kantor Bea Cukai Bengkalis yang berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Sita 18 Juta Rokok Ilegal

“Atas informasi dari satuan narkoba Polres Bengkalis, tim gabungan langsung bergerak ke perairan Selat Pedang menggunakan Speedboat BC 69. Pukul 08.00 WIB, tim menemukan kapal tanpa nama yang mencurigakan di sekitar dermaga penyebrangan Temeran, kemudian tim melakukan pemeriksaan acak namun tidak menemukan barang yang mencurigakan. Setelah di lakukan wawancara terhadap awak kapal, didapati keterangan bahwa mereka telah mengantar paket diduga narkotika kepada seseorang di Pulau Pedang,” jelas Munif.

Selanjutnya tim menemukan seseorang yang diduga menerima paket tersebut. Tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi bungkusan Methaphetamine sebanyak 8 bungkus.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng BPPI KLHK Periksa Kayu Hanya Dalam Hitungan Menit

Tim kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dan menemukan 2 bungkusan methaphetamine yang disembunyikan di bawah palka belakang kapal. Sebanyak 5 TSK diyakini sebagai anggota sindikat jaringan pengedar antar pulau (Pulau Bengkalis dan Pulau Pedang). Semua barang bukti berhasil diamankan tim di lokasi yang berbeda, yakni di pelabuhan penumpang Desa Tameran, Kabupaten Bengkalis tepatnya di pompong milik salah satu pelaku dan di Desa Tanjung Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim juga mengamankan satu unit pompong dan beberapa unit ponsel.

"Berdasarkan informasi tambahan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi barang ilegal di Pelabuhan Desa Tameran, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan handphone," tambah Munif.

Selanjutnya, pelaku berinisial BB dan TSK dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut dan tim kembali menuju Pos Dermaga Bea Cukai Bengkalis.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler