jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan aksi penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang tak resmi.
Sebanyak unit kerja Bea Cukai yang tersebar di Bandar Lampung, Surakarta, Teluk Bayur, Pekanbaru dan Bengkalis berhasil mengamankan barang-barang ilegal seperti rokok dan miras ilegal.
BACA JUGA: Pertemuan Dubes Malaysia dan Dirjen Bea Cukai Bahas Isu Penting
Bea Cukai Bandar Lampung pada Minggu (23/8) berhasil mengadang sebuah truk yang menjadi target operasi di Jalan Tol Bakauehni – Tebanggi Besar, Lampung Selatan. Kendaraan itu disinyalir membawa rokok ilegal.
“Pada saat dilakukan patroli, petugas Bea Cukai mencoba menghentikan laju truk yang menjadi target. Saat diperiksa supir truk sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.
BACA JUGA: Inilah Hasil Survei Kepuasan Layanan Contact Center Bea Cukai Tahun 2020
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan modus menyamarkan muatan barang mebel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok menggunakan pita cukai palsu sebanyak 1.832.000 batang. Nilai barang ditaksir lebih dari Rp 1,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,08 miliar.
Esti menyatakan jajarannya berkomitmen untuk menggempur rokok ilegal yang selama ini bikin resah pelaku usaha legal atas peredaran produk tak resmi itu di wilayah Lampung. Penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Peduli Sekolah Gratis Kaum Marginal Â
Sementara itu, Bea Cukai Surakarta berhasil membongkar penjualan miras ilegal melalui e-commerce. Setelah diselidiki petugas menemukan fakta bahwa miras yang dijual disimpan di wilayah Boyolali dan Surakarta.
Pada Rabu (12/08), petugas menggerebek tempat penyimpanan tersebut dan berhasil mengamankan 52 karton berisi 626 botol miras ilegal.
"Potensi kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 470 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.
Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai juga membawa 2 orang tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan peredarannya.
Di Sumatera Barat, Barat Bea Cukai Teluk Bayur juga beraksi memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar. Kali ini operasinya berlangsung di Kota Payakumbuh pada 26-28 Agustus 2020.
“Dari kegiatan tersebut berhasil disita 86.456 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp 47 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.
Selain itu pada Kamis (27/08), Bea Cukai Teluk Bayur juga menerima laporan dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Agam. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi yang menjadi target operasi.
“Pada penindakan kali ini kami juga bekerja sama dengan Kepolisian Militer Bukittinggi. Hasilnya kami berhasil menyita 65 karton rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 569 juta,” ungkap Hilman.
Terpisah, Bea Cukai Pekanbaru, Riau, dalam operasi pasar selama 25-27 Agustus 2020 berhasil mengamankan 21.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk dan pelanggaran berupa rokok polos, rokok berpita cukai palsu serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Operasi pasar kali ini kami lakukan di Kabupaten Pelalawan dengan menggandeng Satpol PP,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Petugas juga melakukan pengecekan apakah toko, kios maupun grosir di sekitar menjual rokok ilegal atau legal, mewawancarai pedagang, serta melakukan penindakan apabila kedapatan rokok ilegal masih dijual di pertokoan di wilayah itu.
“Petugas juga melaksanakan sosialisasi dan himbauan untuk tidak menjual rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat sekitar bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal,” tambah Prijo.
Terakhir, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 60 slop rokok ilegal tanpa pita cukai. “Rokok tersebut berhasil kami amankan pada Jumat (28/08). Rokok tersebut disinyalir merupakan eks Kawasan Bebas Batam,” ungkap Ony Ipmawan.
Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Bengkalis terhadap seorang penumpang kapal KMP Citra Mandala Abadi. Petugas kemudian memeriksa tas besar dan dua buah kardus bawaannya.
Dari pemeriksaan ditemukan rokok ilegal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menyita rokok tersebut dan membawa ke Kantor Bantu Sungai Pakning.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam