Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan

Senin, 09 Agustus 2021 – 16:15 WIB
Bea Cukai bergerak ke toko-toko yang menjual rokok untuk menyosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai. Sudiro mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye itu di antaranya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Menyosialisasikan Kebijakan Barang Ilegal di Perbatasan

“Jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Sudiro.

Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi rokok ilegal pada kesempatan ini di antaranya Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Sintete dan Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Memfasilitasi Pemberian Bantuan APD untuk Satgas Covid-19 Bantul

“Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” jelas Sudiro.

Bea Cukai Meulaboh di Aceh melakukan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran. 

BACA JUGA: Bea Cukai Membantu Ekspor Perdana Produk UMKM Asli Luwu Timur

Sosialisasi dilakukan selama tiga hari kerja dengan menyasar wilayah Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Jaya.

Bea Cukai Labuan Bajo juga mengadakan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko rokok eceran. 

Para penjual diberikan informasi mengenai bagaimana cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. 

Kemudian, bagaimana cara menyampaikan laporan pengaduan apabila menemukan atau mengetahui adanya rokok ilegal. 

Selanjutnya, para penjual juga diimbau tidak menerima atau menjual rokok ilegal.

Sebab, selain merugikan penerimaan negara juga dapat mendatangkan efek negatif seperti meningkatnya jumlah perokok aktif terutama anak-anak.

Sementara itu, Bea Cukai Sintete melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) rokok di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pemantauan HTP bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat. 

Kegiatan ini dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase di tempat penjualan eceran (TPE) yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen. 

Dalam kesempatan ini Bea Cukai Sintete juga melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada pemilik toko.

Selain lewat kunjungan ke para pedagang rokok, Bea Cukai juga menyosialisasikan rokok ilegal lewat platform YouTube. 

Bersama Diskominfo Pati, Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi rokok ilegal yang dikemas dalam alunan lagu campursari.

“Sosialisasi serupa akan terus kami lakukan secara berkala, karena modus-modus peredaran rokok ilegal selalu baru tiap tahunnya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler