Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka dan Rokok Ilegal

Senin, 01 April 2019 – 20:23 WIB
Bea Cukai menggagalkan penyeludupan satwa liar dan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal. Pada hari Kamis (21/3) lalu, Bea Cukai Dumai berhasil menegah dan mengamankan satwa liar yang dilindungi. Selang beberapa hari, tepatnya pada Senin (25/3), Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa Bea Cukai Dumai telah menyerahkan hasil tangkapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru. “Di antara satwa liar yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut antara lain Burung Cendrawasih Minor, Burung Rangkong, Burung Kakatua Raja Hitam, dan Monyet Uwa Ungko,” ungkap Fuad.

BACA JUGA: Berbagai Kemudahan di bawah Satu Payung PLB

Fuad menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berhasil berkat kerjasama semua pihak baik masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan juga koordinasi yang baik di antara aparat pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui bus rute Surabaya – Medan.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Sita 2,6 Kilogram Sabu dalam Vacuum Cleaner

“Petugas bea cukai tegal melakukan pemeriksaan terhadap bus bus yang melintas di Jalan lingkar utara Kota Tegal dan kedapatan bus tersebut mengangkut rokok ilegal dengan tujuan Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Petugas kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut. Sebanyak 22 koli rokok ilegal diamankan petugas, terdapat 9.680 bungkus dengan isi tiap bungkus sebanyak 20 batang rokok, sehingga jumlah batang rokok yang disita petugas diperkirakan sebanyak 193.600 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 138.424.000, dari penindakan tersebut diperkirakan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 91.391.784,” ungkap Nikho.

Selain berhasil mengamankan rokok ilegal, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS yang merupakan seorang wiraswasta kelahiran 1973. Saat ini petugas Bea Cukai Tegal telah mengamankan barang bukti dan tersangka di Kantor Bea Cukai Tegal untuk diperiksa lebih lanjut.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Kawasan Industri Hortikultura di Tanggamus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Izinkan NYIA sebagai Kawasan Pabean dan TPS


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler