Bea Cukai Beri Asistensi Ke Pelaku Usaha untuk Optimalkan Fasilitas Pabean

Rabu, 15 Desember 2021 – 21:15 WIB
Bea Cukai bersama pelaku usaha. Foito: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu memberikan asistensi ke pelaku usaha untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimalisasi penggunaan fasilitas di bidang kepabeanan baik fiskal maupun non fiskal.

Bea Cukai melakukan asistensi itu di dua wilayah, yakni Sorong dan Purwokerto.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Lembaga Pendidikan untuk Optimalkan Kinerja

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan asistensi itu merupakan langkah Bea Cukai dalam meningkatkan minat para pelaku usaha.

“Kami menekankan kepada para pelaku usaha agar bisa meningkatkan kepatuhannya. Kalau tidak dipenuhi disayangkan kalau fasilitas dibekukan yang berefek pada produktifitas perusahaan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mantap, Bea Cukai Belawan Lepas Ekspor Komoditas Rempah Ke 34 Negara

Di Sorong, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menerima kunjungan dari investor PT Perahu Katamaran Papua pada Selasa (14/15).

Dalam pertemuan itu, Bea Cuka Papua memberikan asistensi dan penjelasan terkait berbagai kemudahan impor.

BACA JUGA: Kepa Arrizabalaga Jadi Pahlawan Kemenangan Chelsea

PT Perahu Katamaran Papua merupakan perusahan yang berlokasi di KEK Sorong.

Perusahaan itu bergerak dalam usaha pembuatan kapal atau perahu fiberglass dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Firman menjelaskan bahwa KEK merupakan kawasan ekonomi yang diberikan fasilitas dan insentif khusus, sebagai daya tarik investasi.

“Dalam bidang kepabeanan, tersedia berbagai fasilitas, seperti pembebasan bea masuk, PPN impor, PPnBM, dan tidak dipungutnya PPh pasal 22 untuk barang modal atau bahan baku," kata dia.

Sementara Bea Cukai Purwokerto kembali menyelenggarakan Kelas Fasilitas secara daring yang diikuti seluruh pengusaha kawasan berikat (KB) di wilayahnya pada Kamis (9/12).

Dalam Kelas Fasilitas itu, disampaikan materi terkait kepatuhan CCTV, IT Inventory, kewajiban pengusaha KB, dan pengendalian gratifikasi.

Firman menjelaskan minimal memenuhi beberapa kriteria seperti subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem akuntansi, berisi informasi pemasukan, penyesuaian, dan saldo barang.

Ada pula laporan yang dapat diakses secara online, tracebility, authorized access, pencatatan data hanya bisa dilakukan oleh orang yang berwenang, dan menggambarkan keterkaitan dokumen pabean dengan mencantumkan data jenis, nomor, tanggal pemberitahuan pabean.

“Terkait CCTV, dalam kelas fasilitas tersebut dijelaskan bahwa masih ditemukan kaber yang penempatan titik CCTV dan kualitas tampilannya belum sesuai ketentuan, seperti CCTV yang mengarah ke akses pintu masuk dan pintu keluar.

Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha KB sesuai pasal 14 dan 15 PMK nomor No. 65/PKM.04/2021.

"Sangat disayangkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, fasilitas kawasan berikatnya dibekukan,” ujar Firman.

Dia berharap dengan adanya asistensi itu bisa membantu para pelaku usaha dalam memaksimalkan fasilitas pabean yang ada.

"Bisa mampu meningkatkan kepatuhan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Aturan Pabean, Bea Cukai Menyasar Masyarakat, UMKM, dan Anggota TNI


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler