jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu mengedukasi masyarakat terkait ketentuan pabean yang berlaku melalui sosialisasi di kantor-kantor pelayanan berbagai daerah.
Sosialisasi pabean yang dikemas dalam talkshow radio, pembekalan materi, hingga seminar, ditujukan kepada masyarakat luas dari berbagai lapisan, mulai dari importir perorangan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga aparat TNI.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi Libas Peredaran Narkotika di Bogor dan Tarakan
“Kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Kamis (10/6).
Menurut Sudiro, sosialisasi kerap dilakukan dengan memanfaatkan siaran radio kantor, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat Lewat Berbagai Cara
Melalui talkshow bertajuk Bincang Pabean, 3 Juni 2021 lalu, petugas Bea Cukai memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kiriman.
Hal ini terkait dengan tugas Bea Cukai Yogyakarta yang menangani impor barang kiriman di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan.
BACA JUGA: Alhamdulillah 2.988 UMKM Terima BPUM, Sebegini Besarannya...
“Seperti kita ketahui bersama, per 30 Januari 2020 telah diberlakukan secara efektif peraturan impor barang kiriman terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman," katanya.
Dia menambahkan apabila sebelumnya batas nilai pabean yang dibebaskan dari bea masuk adalah FOB USD 75 per penerima barang per hari, di aturan tersebut menjadi FOB USD 3 per penerima barang per kiriman.
Dia melanjutkan lewat siaran radio tersebut petugas menginformasikan bahwa untuk mengetahui estimasi besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman dari luar negeri, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Mobile BeaCukai yang dapat diunduh secara gratis di Playstore.
"Nah, kalau mau cek sampai di mana proses barangnya, bisa tracking secara mandiri juga melalui aplikasi Mobile BeaCukai di menu Hitung Pungutan atau bisa juga cek di www.beacukai.go.id/barangkiriman," jelasnya.
Sudiro mengatakan pihaknya juga tidak henti mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Dia mengingatkan apabila ada oknum yang menghubungi dengan modus ada barang kiriman dari luar negeri, kemudian diminta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, diikuti dengan ciri-ciri diminta transfer ke rekening pribadi dan jika tidak dibayar segera akan ditangkap oleh pihak berwenang (disertai ancaman jika tidak mau membayar), tidak memberikan nomor resi barang kiriman, atau memberi nomor resi tetapi tidak dapat di-tracking di website resmi Bea Cukai, maka harus hati-hati.
"Silakan segera cek kebenaran infonya ke kantor Bea Cukai terdekat,” ujarnya.
Selain menyasar masyarakat umum khususnya para importir perorangan, sosialiasi ketentuan pabean juga menyasar para pelaku UMKM, dalam upaya Bea Cukai mendorong ekspor dalam negeri.
Menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin bersinergi dalam seminar UMKM Go Global Bank BNI pada 8 Juni 2021.
"Dalam kesempatan tersebut petugas Bea Cukai menyampaikan bahwa untuk melakukan ekspor tidak harus dalam jumlah besar dan banyak cara untuk melakukan ekspor. Kami juga menegaskan bahwa Bea Cukai siap membantu dan mendukung penuh UMKM agar dapat melakukan ekspor,” papar Sudiro.
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, memang menyebabkan pemerintah, swasta, asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan dituntut bergandengan tangan dalam upaya memulihkan perekonomian nasional, salah satunya dengan mendorong pelaku usaha untuk melakukan ekspor.
“UMKM kami nilai memiliki potensi relatif besar untuk menciptakan produk-produk berskala ekspor. Agar dapat menembus pasar internasional, UMKM dapat memasarkan produknya secara online melalui marketplace dan didukung layanan logistik yang bersaing," katanya.
Dia menambahkan produk berkualitas, packaging yang bagus, dan harga yang kompetitif diharapkan bisa menjadi salah satu kunci daya saing dari produk UMKM. "Sosialisasi tersebut sebagai bentuk dukungan penuh Bea Cukai bagi UMKM siap ekspor,” jelas Sudiro.
Tak berhenti di sana, sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai juga dibutuhkan para prajurit TNI yang bertugas di perbatasan negara.
“Untuk itu lah pada 9 Juni 2021 Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Atambua melaksanakan pembekalan materi kepabeanan dan cukai di perbatasan kepada Yonif 743/PSY," katanya.
Dia menambahkan kegiatan tersebut diikuti oleh prajurit dari empat kompi di bawah Yonif 743/PSY yang berjumlah kurang lebih 100 orang.
Petugas Bea Cukai Atambua menjelaskan materi seperti tugas dan fungsi Bea Cukai yang bersinergi dengan TNI di perbatasan, khususnya di sektor timur perbatasan Timor Leste, pengetahuan mengenai kehidupan di perbatasan, modus-modus penyelundupan baik barang maupun orang dan lain sebagainya.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan para prajurit Yonif 743/PSY untuk melaksanakan operasi di perbatasan pada bulan November nanti. Harapannya setelah kegiatan ini dilaksanakan, pihak Bea Cukai dan TNI khususnya prajurit Yonif 743/PSY dapat lebih bersinergi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di perbatasan,” tutupnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy