Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada 2 Perusahaan di Jakarta dan Banten  

Senin, 04 Juli 2022 – 23:09 WIB
Dua perusahaan ini mendapat fasiltias kawasan berikat dari Bea Cukai. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pada akhir Juni 2022, Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan berupa pusat logistik berikat dan kawasan berikat kepada dua perusahaan dalam negeri.

PT Niaga Intijaya Perkasa merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas pusat logistik berikat yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. 

BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan Optimal, Ini Buktinya

Perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan menimbun minuman mengandung etil alkohol dan barang promosi.

“Melalui fasilitas ini, perusahaan mendapatkan sejumlah fasilitas kepabeanan, seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Membentuk Kemitraan dengan Pemda untuk Sukseskan Ekspor UMKM

Di wilayah Banten, Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Zinus Dream Indonesia. 

Perusahaan yang bergerak di bidang proses manufaktur furnitur tersebut telah memiliki nilai investasi mencapai USD 80 juta dan memiliki 1.500 pekerja dengan memberdayakan warga sekitar di area pabrik sebagai prioritas utama pekerja.

BACA JUGA: Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya

Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke kawasan berikat lain. 

Perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Di antaranya, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga Pembebasan cukai. Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai.

Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS /Pelabuhan). 

Kemudian, fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.

Selain itu, untuk cash flow perusahaan dan production schedule lebih terjamin. Lalu, dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan subkontrak.

Hatta menambahkan, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian yang sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi. 

“Kami berharap perusahaan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, laju ekspor akan maksimal sehingga tercapai pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler