Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Perusahaan Beriorientasi Ekspor

Selasa, 16 Februari 2021 – 22:00 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada perusahaan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tengah. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY kian gencar memberikan perizinan dan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha berorientasi ekspor.

Hal itu sebagai upaya untuk mendorong pemulihan dan menstimulus perekonomian dalam negeri. 

BACA JUGA: Ekonomi Dihajar Pandemi, Indonesia Tetap Sisihkan Rp 32 M untuk Bantu Palestina

“Setelah memberikan 20 izin di 2020, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY di awal 2021 ini bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang memberikan izin Kawasan Berikat kepada PT Medika Maesindo Global (MMG), perusahaan pembuat bahan baku masker dan alat pelindung diri pertama di Temanggung”, ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Amin Tri Sobri.

PT MMG yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Magelang itu berlokasi di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA: Jaga Kedaulatan Maritim, Bea Cukai Belawan dan Polairud Gencarkan Patroli

PT MMG merupakan bagian dari Maesindo Grup yang memproduksi masker dan APD untuk keperluan industri maupun medis.

Ke depannya, perusahaan ini berencana untuk memperluas wilayahnya dari 1,2 hektare menjadi 4,5 hektare.

BACA JUGA: Rektor Universitas Al Azhar Indonesia: Sarjana Terapan jadi Jawaban Revolusi Industri 4.0

PT MMG ini merupakan penyelenggara Kawasan Kerikat pertama di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang.

"Hal ini tentunya dapat menarik investor untuk dapat berinvestasi di perusahaan ini sebagai pengusaha kawasan berikat/PDKB," kata Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno menyatakan PT.

GM Commercial PT MMG Tommy Hastomo menyebutkan bahwa PT MMG merupakan bagian dari Maesindo Grup.

Perusahaannya akan fokus memproduksi non-woven untuk material masker dan pakaian pelindung diri disposable.

"Baik untuk keperluan industrial maupun medis, dengan merek Solida, M-I dan MED-99," jelasnya.

Tommy bersama timnya juga menjelaskan bahwa perusahaannya akan merekrut tenaga kerja sebanyak 817 orang.

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY juga menerbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT Joo Won Indonesia yang berlokasi di Jepara.

PT Joo Won Indonesia sendiri adalah perusahaan yang memproduksi insole sepatu dan berlokasi di Kabupaten Jepara.

Berdiri sejak Maret 2020, perusahaan ini direncanakan akan menyerap tenaga kerja sampai dengan 500 karyawan.

Direktur PT Joo Won Indonesia Choi Hyoeon menyebut alasan pihaknya ingin mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.

Menurut dia, perusahaannya menggunakan bahan baku impor dan dirancang 100 persen hasil produksinya akan dieksor.

"Selain itu kewajiban penggunaan IT inventory pada Kawasan Berikat memudahkan kami dalam menjalankan proses bisnis perusahaan antara lain dari sisi manajemen keuangan dan juga penjualan," jelasnya.

Bea Cukai Semarang juga memberikan asistensi kepada perusahaan calon penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT CDS Asia Electronics, yang bergerak di bidang produksi lampu.

“Pada kesempatan ini Bea Cukai Semarang menjelaskan tahapan yang perlu dilalui perusahaan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler