Bea Cukai Beri Fasilitas Rush Handling Impor Vaksin dan Alkes di Jatim dan Jakarta

Senin, 20 September 2021 – 14:31 WIB
Petugas Bea Cukai meninjau proses pengawasan dan pemeriksaan impor vaksin Pfizer maupun alkes. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda memberikan fasilitas rush handling atas kegiatan impor vaksin Pfizer yang dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/9).

PT Pfizer Indonesia mendatangkan 210.600 dosis vaksin Pfizer sebagai bentuk dukungan kepada Indonesia dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Fasilitasi Rush Handling, Bea Cukai Percepat Impor Vaksin Pfizer untuk Jateng dan DIY

"Importasi ini merupakan kali pertama kedatangan vaksin melalui jalur udara di Jawa Timur. Bea Cukai Juanda mempercepat persetujuan fasilitas dalam bentuk pelayanan segera sebagaimana diatur PMK Nomor 74 Tahun 2021,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, Senin (20/9).

Janji layanan rush handling untuk vaksin adalah dua jam sejak permohonan diterima.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai Terkait Aturan Baru Rush Handling 

Bea Cukai Juanda juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Bea Cukai Juanda bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya, dan Dinas Kesehatan Jawa Timur secara langsung meninjau proses pengawasan dan pemeriksaan vaksin Pfizer ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Rush Handling dan Barang Kiriman

Vaksin tiba pukul 14.00 WIB dengan dikemas dalam enam palet dan diangkut menggunakan maskapai penerbangan My Indo.

Selanjutnya vaksin dibawa ke Kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur dengan pengawalan TNI dan POLRI.

Bea Cukai Jakarta juga memberikan fasilitas yang sama terhadap importasi bantuan alat kesehatan, yang terdiri dari 330 karton oxygen concentrator dan 112 karton pakaian APD dari Pemerintah Malaysia yang mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan maupun pengawasan sebagai tugas sekaligus mendukung program percepatan penanganan pandemi Covid-19 demi mewujudkan Indonesia pulih,” tegas Firman.

Firman menjelaskan rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Alat kesehatan dan vaksin merupakan kategori barang tertentu yang importasinya mendapatkan fasilitas rush handling maupun fasilitas fiskal berupa pembeasan bea masuk serta pungutan pajak dalam rangka impor. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler