Penjelasan Bea Cukai Terkait Aturan Baru Rush Handling 

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:00 WIB
Ilustrasi pegawai Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021. 

Aturan baru itu mulai diberlakukan pada  24 Augustus 2021. 

BACA JUGA: Ikhtiar Mempercepat Akselerasi PEN, Bea Cukai Memberikan Fasilitas Kawasan Berikat

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Tarakan, pun secara aktif menggelar sosialisasi pembaruan peraturan ini. 

Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait pelayanan impor dengan segera terhadap barang yang peka waktu.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Vaksin Pfizer

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. 

Menurutnya, banyak kategori barang yang membutuhkan penanganan khusus dan segera. Oleh karena itu, Bea Cukai belum lama ini mengeluarkan PMK Nomor 74 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 148 Tahun 2007. 

BACA JUGA: Bea Cukai di Sulsel dan Jateng DIY Ungkap Penyelundupan Narkotika 

“Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual, kepatuhan layanan yang belum tinggi, dan ketentuan yang berlaku sebelumnya belum mencakup berbagai hal sehingga diperlukan adanya perubahan,” ungkapnya.

Sudiro menjelaskan terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam PMK 74/2021. 

Pokok perubahan  pertama, yaitu penggunaan sistem otomasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. 

Sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa hari sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi. 

Kedua, yaitu penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling. 

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai. 

Ketiga, yaitu ditetapkannya Service Level Agreement (SLA) Layanan yang dapat memakan waktu hanya selama dua s.d. lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan. Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” katanya. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler