Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Penyampaian Manifes dan Pelayanan Keberatan

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:56 WIB
Bea Cukai mengulas aplikasi Si Keberatan Cek yang memungkinkan pengguna jasa mengajukan keberatan kapan pun dan di mana pun. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara konsisten menggelar sosialisasi aturan kepabeanan. 

Pada Juni 2022, bahasan tentang tata cara pengajuan manifest dan pelayanan keberatan dan banding menjadi dua topik utama sosialisasi kepabeanan yang diselenggarakan tiga kantor Bea Cukai, yaitu Bengkalis, Tanjung Emas, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

BACA JUGA: Begini Dukungan Bea Cukai pada Kompetisi MXGP Seri Ke-12 di Sumbawa

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Kamis (30/6) mengatakan Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan kegiatan sosialisasi penyampaian manifes kepada pengguna jasa untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan pada proses inward dan outward manifest.

"Kami jelaskan tata laksana penyampaian manifes, meliputi proses sending dan rekonsiliasi inward serta outward manifest serta instruksi kerja tentang penelitian inward dan outward manifest yang baru,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai jadi mengetahui kendala yang sering dihadapi pengguna jasa. Setelah sosialisasi tersebut, seluruh pengguna jasa dapat meminimalkan kesalahan pada proses inward dan outward manifest serta dapat dengan leluasa menyampaikan kendala-kendala.

Topik kepabeanan lainnya, yaitu standar pelayanan keberatan dan banding dibahas dalam sosialisasi yang digelar Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Tanjung Emas untuk mewujudkan optimalisasi layanan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. 

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai dan Polri Optimalkan Pengawasan di Daerah

Dalam kegiatan tersebut, dibahas konsep keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai, dasar hukum, dokumen persyaratan, hingga mekanisme pengajuan permohonan keberatan dan banding. 

Lalu, disampaikan pula regulasi lebih terperinci tentang jangka waktu pengajuan keberatan dan banding, penyerahan jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta dasar-dasar penelitian pengajuan keberatan dan banding.

"Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dalam sosialisasi yang digelarnya juga mengulas aplikasi Si Keberatan Cek yang memungkinkan pengguna jasa dapat mengajukan keberatan kapan dan di mana saja, secara cepat, aman, dan rahasia," tambahnya.

Diharapkan, dalam jangka waktu enam puluh hari, dokumen penetapan dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa untuk mengumpulkan data dan informasi terkait alasan dan dasar penetapan oleh petugas Bea Cukai, baik SPTNP, SPSA, SPP, SPMBKC, maupun yang lain.

"Semoga dengan terlaksananya sosialisasi aturan dan kebijakan di bidang kepabeanan oleh unit vertikal. Pengguna jasa dapat mewujudkan komitmen Bea Cukai dalam melakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan demi meraih kesempurnaan,," tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler