Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow

Kamis, 30 Juni 2022 – 17:39 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang milik negara dari sitaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. 

Pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai dan Polri Optimalkan Pengawasan di Daerah

 Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi barang kena cukai (BKC), serta upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.

Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN 2022 di aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat (28/6). 

BACA JUGA: Realisasi APBN Berjalan Baik, Bea Cukai Yakin Perekonomian Segera Pulih

Dalam kegiatan ini, barang-barang, seperti barang asusila, busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, dan alat kesehatan dimusnahkan.

Selain itu, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging, dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina. 

BACA JUGA: Ini Tujuan Bea Cukai Beri Asistensi kepada Para Pelaku Usaha, Ternyata  

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 649.609.600,” tegas Hatta.

Hatta menambahkan pemusnahan BMN ini dilakukan dalam rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina, dan barang-barang yang ditegah Bea Cukai Pasar Baru.

Bea Cukai Sidoarjo secara simbolis menggelar kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai pada Rabu, 29 Juni 2022. 

Pemusnahan akan dilangsungkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar. Tercatat 8.152.252 batang rokok ilegal dan sebanyak 236.600 ml minuman keras (MMEA) ilegal dimusnahkan. Sementara total nilai barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp8.697.817.440.

Bea Cukai Madiun juga melaksanakan kegiatan pemusnahan BKC ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai BMN di halaman kantor Bea Cukai Madiun.

 “BKC Ilegal tersebut merupakan hasil 74 kali penindakan Bea Cukai Madiun periode Juni 2021 hingga April 2022. BKC ilegal yang dimusnahkan berupa 141.02 liter MMEA, 1.013.888 batang rokok jenis SKM, 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.071.458.275,00,” terang Hatta. 

Di Bandar Lampung (28/6), Bea Cukai Lampung memusnahkan BMN hasil penindakan bernilai Rp 16,6 miliar dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir, Dusun Talang Sawo, Desa Karawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Sebanyak 16.012.360 batang rokok ilegal serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal hasil penindakan selama 2021 hingga Januari 2022.  

“Selain dua barang tersebut, terdapat beberapa barang ilegal lain, seperti sex toy, benih tanaman, sarang burung walet, alat kesehatan, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler