Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat Pertama di Blitar

Selasa, 15 Januari 2019 – 13:01 WIB
Bea Cukai Blitar memberikan izin penyelenggara gudang berikat pada PT. Rejoso Manis Indo. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BLITAR - Bea Cukai Blitar bersama dengan Kantor Wilayah Jawa Timur II menerbitkan fasilitas gudang berikat dan memberikan izin penyelenggara gudang berikat pada PT. Rejoso Manis Indo yang akan menjadi pabrik gula konsumsi perdana di Kabupaten Blitar, pada Kamis (10/1) lalu.

Hal ini dilakukan Sebagai bentuk dukungan dalam memfasilitasi perdagangan dan produksi dalam negeri terhadap kebutuhan gula nasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa penerbitan izin penyelenggara Gudang Berikat kepada PT. Rejoso Manis Indo merupakan bentuk nyata Bea Cukai dalam melaksanakan fungsinya selaku industrial assistance.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk nyata dari misi DJBC sebagai industrial assistance dengan cara membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing. Dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar yang timbul adalah terbukanya lapangan pekerjaan, kemudahan para petani tebu memasarkan hasil tebunya, dan peningkatan penghasilan. Sehingga dalam lingkup yang lebih luas dapat memberikan peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi,” kata Arif.

PT. Rejoso Manis Indo sendiri adalah Pabrik Gula dengan desain kapasitas 15.000 Ton Cane Day expandable 20.000 Tone Can Day yang terletak di Desa Rejoso , Kecamatan Binangun, Kab. Blitar, Prov. Jawa Timur.

Letak posisi pabrik gula ini cukup strategis tepat di sisi sebelah selatan sungai brantas, dimana air sebagai salah satu komponen vital berjalannya pabrik ini dapat dengan mudah didapatkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Merilis Hasil Penindakan Awal Tahun

“Diharapkan dengan penerbitan izin penyelenggaran Gudang Berikat, PT. Rejoso Manis Indo hadir bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan program swasembada gula nasional,” ungkap Arif.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gudang Berikat Pertama di Kabupaten Blitar ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan perkembangan ekonomi di daerah. Karena, disamping dapat meningkatkan produksi gula nasional juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat serta mengembangkan ekonomi kerakyatan.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Raih Capaian Kinerja Memuaskan pada 2018

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Ekspor Ikan, Kinerja Bea Cukai Maluku Diapresiasi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler