Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan di Jawa Timur Ini

Kamis, 26 September 2024 – 20:06 WIB
Bea Cukai Jawa Timur memberikan fasilitas kawasa berikat ke dua perusahaan PT Genesy Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris dan PT Eagle Sporting. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Jawa Timur memberikan fasilitas kawasa berikat ke dua perusahaan PT Genesy Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris dan PT Eagle Sporting Goods II yang memproduksi tas golf, Selasa (3/9).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance yang diemban Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Beku Impor

"Izin ini pun menjadi izin kedua kawasan berikat yang Kanwil Bea Cukai Jatim II terbitkan di tahun 2024," ujar Bakhroni.

Izin tersebut diberikan setelah perwakilan kedua perusahaan memaparkan proses bisnis masing-masing.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang

Pemaparan yang bertempat di Media Center Kanwil Bea Cukai Jatim II ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

Diketahui, fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bakhroni pun mengutarakan harapannya atas pemberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II.

"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Jatim II juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pertegas Fungsi Community Protector Lewat Sinergi di 3 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler