jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (5/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya
Sulaiman menyampaikan penindakan itu berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.
Petugas akhirnya dapat menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, yang dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan RM (24).
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekonomi Tumbuh Berkualitas dan Berkeadilan Lewat Pemberdayaan UMKM
Keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di tempat kejadian, kami menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan satu juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ungkap Sulaiman dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Terapkan Tiga Program Unggulan untuk Terus Mengawal Kemajuan UMKM
Dari hasil pengembangan kasus didapatkan informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
"Bea Cukai Langsa pun segera bekerja sama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memeriksa lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dengan berbagai merek dan sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut.
Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai kurang lebih Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.
Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan itu, Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang bernisial M dan RM sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka tersebut telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.
Sulaiman menegaskan penindakan ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.
Penindakan rokok ilegal menurutnya bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Dia pun mengimbau masyarakat, jika memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dapat ditindak lanjuti.
"Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai," tegasnya.
Sulaiman juga menegaskan Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya," pungkas Sulaiman.(mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi