Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengekspor Tas dan Topi

Kamis, 18 Juli 2019 – 23:15 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas Kawasan Berikat pada perusahaan pengekspor tas dan topi. Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, pada 12 Juli 2019 lalu kembali menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) bagi perusahaan berorientasi ekspor, menambah enam belas izin KB yang telah diterbitkan pada 2019. Hal ini dilakukan dalam menggairahkan dunia usaha, mendorong investasi, peningkatan ekspor, maupun terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang ujungnya adalah peningkatan ekonomi nasional.

PT Kin Yips Bags and Hats Indonesia (KYBAHI) resmi mendapatkan fasilitas KB setelah memenuhi kewajiban, yakni memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik, telah mendayagunakan CCTV, dan IT Inventory.

BACA JUGA: Waspada ! Di Wilayah ini Paling Banyak Beredar Rokok Ilegal

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai, Juli Tri Kisworini menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai kepada industri ini, “IT Inventory yang didayagunakan perusahaan harus merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Perusahaan (SAP). SPI harus baik dan jelas, CCTV juga harus real time.”

Dengan fasilitas KB, maka perusahaan dalam importasi bahan bakunya akan memperoleh penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut. Perusahaan tidak perlu membayarnya apabila barang yang diproduksinya diekspor. Dengan demikian dapat membantu cash flow dan meningkatkan daya saing produknya di pasar global, sehingga perusahaan dapat terus tumbuh meningkatkan investasi, ekspor, tenaga kerja dan dampak ekonomi positif lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Fasilitas KITE IKM kepada Para Pengusaha Kecil di Palembang

Direktur PT KYBAHI, Chen Xinjuan mengatakan perusahaan sangat membutuhkan fasilitas fiskal dari pemerintah ini agar dapat berkembang dan bersaing secara global.

“Fasilitas ini akan sangat berguna bagi perusahaan. Produk kami akan lebih mempunyai daya saing. Perusahaan akan dapat berkembang dan ekspor akan meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Menambah Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Chen menambahkan, perusahaan yang berdiri sejak Maret 2019 ini merupakan perusahaan pengekspor tas dan topi ke negara-negara di Eropa dan Asia serta Amerika. Berlokasi di Semarang dan kini mempunyai kapasitas produksi 4,8 juta buah tas dan 6 juta buah topi per tahun. Untuk memenuhi kapasitas produksi tersebut, PT KYBAHI akan menyerap tenaga kerja sejumlah 1.000 orang.

“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat terus meningkatkan investasi dan mendorong ekspor. Bea Cukai memastikan bahwa asistensi dan perizinan akan terus diberikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa saat ini investasi terutama yang berorientasi ekspor agar terus didorong dan dipermudah. Tidak hanya menguntungkan perusahaan namun juga negara dan masyarakat,” ungkap Juli.

Lebih lanjut, di skala nasional, Juli mengatakan bahwa saat ini telah ada 1.372 perusahaan di seluruh indonesia yang tergabung menjadi Kawasan Berikat, dari manufaktur rumput laut, garmen, elektronik, sampai kapal, dan pesawat terbang. Perusahaan-perusahaan ini akan didorong untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan dipermudah prosedural operasionalnya dan dipastikan fasilitas fiskalnya, sehingga diharapkan mereka akan menjadi contoh untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjung Perak Deklarasikan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler