Bea Cukai Bersama BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila

Jumat, 05 Maret 2021 – 19:39 WIB
Barang bukti tembakau gorila yang diamankan petugas Bea Cukai bersama BNNK dan Polres Prabumulih. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai yang bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih dan Polres Prabumulih menggagalkan pengiriman paket tembakau gorila kurang lebih 5 gram.

Penindakan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Subdirektorat Narkotika dan Bea Cukai Soreang bahwa akan ada pengiriman pekat tembakau gorila dari Soreang ke Prabumulih.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika

“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan atas barang kiriman di salah satu ekspedisi," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Asep Munandar.

Asep menjelaskan kiriman tersebut awalnya diberitahukan sebagai satu bungkus powder coffee.

BACA JUGA: Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas Saat Geledah Apartemen Jimmy Sutopo

Saat dibuka, kata Asep, ditemukan adanya kemasan bewarna cokelat dibalut dengan kain.

"Di dalamnya berisi satu bungkus tembakau bewarna cokelat yang diduga NPP golongan I jenis tembakau gorilla,” papar Asep.

BACA JUGA: KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

Ia menambahkan petugas berkoordinasi untuk menunggu kedatangan penerima paket di ekspedisi.

Namun, katanya, penerima barang meminta kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket tersebut di salah satu kedai kopi. 

"Kami berkoordinasi dengan BNN Kota dan Polres Prabumulih, untuk menindak penerima paket di salah satu kedai kopi tersebut," jelas Asep.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dengan inisial RF, itu diserahkan ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Harapan selanjutnya, Bea Cukai dan instansi terkait dapat terus bersinergi untuk mengamankan Indonesia dari peredaran gelap narkotika. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler